PIKIRANWARTA.COM
Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep masa sidang ke -2Tahun 2025 dengan agenda
pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati Sumenep dan Calon Wakil Bupati Sumenep
terpilih, Senin (13/12/24), bertempat di Ruang Rapat DPRD.
Dalam
rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin,SH membacakan
hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep yang
menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo,SH,MH dan KH. Imam Hasyim,SH,MH
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih hasil
Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2029.
H. Zainal Arifin,SH Ketua
DPRD Kabupaten Sumenep juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan
terpilih dan berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan
pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota menyebutkan bahwa, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun
2024 akan dilaksanakan serentak pada 20 febuari 2025. Mendasarkan ketentuan
tersebut maka DPRD Kabupaten Sumenep mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati masa jabatan 2021 – 2025 berakhir ketika dilantik Calon Bupati Sumenep
dan Calon Wakil Bupati Sumenep terpilih,”Kata Ketua DPRD.
Dalam
kesempatan yang sama di gelar pula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tentang
program pembentukan peraturan daerah sebanyak 39 Raperda usulan DPRD Kabupaten Sumenep dann 5
Raperda usualan Pemerintahan Kabupaten Sumenep.
Salah taunya usulan Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pembatasan Usia
Pengguna Media Sosial (Medsos).
Posting Komentar untuk "DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup Sumenep Terpilih"